Jumat, 01 April 2011

Astronom Tangkap Citra "Bintang Kawin"


PATRICK MOTL Simulasi komputer yang memperlihatkan dua buah bintang tengah bersatu setelah orbitnya saling berimpitan. 
 
KOMPAS.com — Para ilmuwan mengetahui bahwa dua bintang bisa menjadi satu layaknya manusia yang diikatkan oleh tali perkawinan. Tetapi, selama bertahun-tahun mencari, para astronom belum juga menemukannya. Hingga akhirnya kabar baik datang dari Romuald Tylenda, astronom asal Polandia, yang berhasil menangkap citra fenomena bintang kawin itu.
Penemuan fenomena tersebut diawali dari penemuan bintang bernama v1309 Scorpii. Bintang yang ditemukan lewat observasi di Nicolaus Copernicus Astronomical Centre di Torun, Polandia, itu dijumpai pertama kali tahun 2008 saat sedang mengeluarkan lidah api. Beberapa studi dilakukan, tetapi astronom belum juga menemukan apa yang terjadi.
Setelah melakukan pengamatan sejak tahun 2002 di sebuah observatorium di Warsawa, Tylenda dan rekannya menjumpai variasi cahaya di v1309. Variasi tersebut mengindikasikan bahwa v1309 mulanya adalah bintang ganda dekat, sebuah bintang yang "hampir bersentuhan" dan mengelilingi satu sama lain dalam waktu yang sangat singkat, hanya 1,4 hari.
Seiring waktu berlalu, lapisan luar bintang yang mengorbit satu sama lain ratusan kali dan mulai membentuk satu kesatuan. Ketika itu terjadi, Tylenda dan rekannya melihat bahwa cahaya bintang tersebut lebih terang 300 kali selama 10 hari. Pada pengamatan bulan Agustus 2008, ledakan terjadi dan akhirnya inti bintang menjadi satu.
Ketika perkawinan bintang itu terjadi, cahayanya menjadi 30.000 kali lebih terang dari Matahari. Energi dari inti bintang tersebut berhamburan ke luar. Berdasarkan publikasi Tylenda di jurnal Astronomy & Astrophysics, cahaya bintang bertambah terang karena dua bintang menjadi satu. Setelah beberapa bulan, cahaya bintang kembali seperti semula.
Hingga kini, ilmuwan belum bisa memprediksi materi yang dihamburkan bintang tersebut saat kawin. Untuk mengetahuinya, diperlukan observasi dengan teleskop Hubble. Sayangnya, materi yang dihamburkan bisa menghalangi pengamatan. Tylenda adalah profesor astronomi di Nicolaus Copernicus Astronomical Center.

Astronom Jogja Rekam Cincin Saturnus


NASA Planet Saturnus dan cincinnya 
 
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bila para aktivis lingkungan memiliki perayaan Earth Hour, maka kalangan astronom pun memiliki perayaan disebut Globe at Night. Memiliki visi hampir serupa, Globe at Night mengajak masyarakat untuk peduli dengan dampak polusi cahaya terhadap lingkungan. Selain boros energi, cahaya artifisial seperti lampu merusak keindahan langit malam, mengikis kesempatan melihat banyak bintang dan mengganggu aktivitas astronomi.
Semalam, komunitas astronom amatir Jogja Astro Club (JAC) melakukan pembukaan perayaan tersebut. Pembukaan perayaan berlangsung bersamaan dengan acara Earth Hour yang juga diselenggarakan di kota gudeg itu. Dalam acara pembukaan, JAC mengajak anggota komunitas dan masyarakat setempat untuk mematikan lampu mendukung perayaan Earth Hour, melakukan pengamatan dan menonton film-film bertema astronomi.
Pengamatan oleh anggota JAC dilakukan mulai pukul 20.00-23.00. Sesuai kegiatan wajib dalam Globe at Night, dengan 5 buah teleskop para anggota komunitas itu melakukan pengamatan bintang di rasi Crux dan melaporkannya sehingga bisa menjadi database global. Pengamatan tambahan juga dilakukan pada benda-benda langit lain yang terlihat, seperti planet, komet, dan satelit.
Anggota JAC Mutoha Arkanuddin yang turut melakukan pengamatan mengatakan, "Dari observasi semalam, kita bisa mendapatkan citra cincin Saturnus beserta bulan planet tersebut. Selain itu kita juga berhasil tangkap citra yang disebut kotak mutiara di rasi Crux dan sistem bintang ganda Alpha Centauri." Dalam video reakaman itu, Saturnus beserta cincinnya tampak berwarna putih dan seperti UFO.
Mutoha menuturkan, banyak yang hal yang mengejutkan dan bisa dipelajari dari pengamatan tersebut. Misalnya, ia mengatakan bahwa banyak yang semula tak mengerti bahwa Alpha Centauri adalah sistem bintang ganda bisa paham dalam pengamatan ini. "Lalu menjelang akhir pengamatan itu saya lihat meteor. Saya sampai teriak itu," katanya saat dihubungi Kompas.com hari ini.
Sementara itu, pengamatan bintang di rasi Crux juga berhasil dilakukan. Mutoha tidak menyebutkan jumlah bintang yang berhasil teramati, namun ia mengatakan, "Kita berhasil identifikasi bintangnya pada magnitud 3. Untuk magnitud 4 dan 5 kita sudah tidak bisa identifikasi." Ia mengatakan belum bisa membandingkan dengan hasil pengamatan pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengamatan, Mutoha mengatakan, "Kalau kita lihat, polusi cahaya di kota Jogja ini sudah cukup parah karena kita hanya bisa lihat hingga magnitud 3." Ia menuturkan, dalam kondisi langit gelap dan cerah, bintang bisa teramati hingga magnitud 5. Menurutnya, kondisi tersebut masih bisa didapatkan di wilayah Yogyakarta bagian selatan dan kabupaten Gunung Kidul.
Dewasa ini, dengan semakin banyaknya wilayah tumbuh menjadi perkotaan, polusi cahaya artifisial akibat lampu semakin besar. Salah satu akibatnya adalah makin sedikitnya orang yang bisa menikmati pemandangan langit gelap beserta benda langitnya yang tampak jelas. Apa yang terjadi di Yogyakarta bisa dijumpai pula di kota-kota besar lain seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya.
Globe at Night sendiri merupakan perayaan global layaknya Earth Hour. Globe at Night mengajak masyarakat untuk mengamati bintang di rasi Leo atau Crux dan melaporkannya ke situs globeatnight.org dan membandingkannya dengan hasil pengamatan di daerah lain. Di belahan bumi utara, perayaan Globe at Night dilakukan setiap tanggal 22 Maret-4 april sementara di belahan bumi selatan tiap tanggal 24 Maret-6 April.

Sumber : http://sains.kompas.com/read/2011/03/27/16124185/Astronom.Jogja.Rekam.Cincin.Saturnus

Ganggang Mikro Bersihkan Limbah Nuklir


AFP Para pekerja di PLTN Fukushima, Jepang, Rabu (23/3/2011), berupaya untuk mendinginkan PLTN itu. Sistem pendingin reaktor PLTN itu rusak akibat gempa dan tsunami pada 11 Maret lalu. 
 
KOMPAS.com - Closterium moniliferum, salah satu jenis ganggang mikro yang hidup di air tawar, memiliki potensi untuk membersihkan limbah nuklir yang larut dalam air. Potensi tersebut dipaparkan oleh ilmuwan Northwestern University di Evanston Illinois, Minna Krejci, dalam acara American Chemical Society di Anaheim, California.
Menurut Krejci, alga tersebut mampu membersihkan limbah Strontium-90, salah satu limbah nuklir paling berbahaya dan memiliki waktu paruh 30 tahun. Closterium moniliferum akan menyaring Strontium-90 dari air, mengakumulasi dalam bagian sel-nya yang disebut vakuola dan mengendapkannya dalam bentuk kristal.
Ada sekian tantangan untuk mewujudkan potensi itu. Pertama, limbah reaktor nuklir maupun material radioaktif yang tak sengaja keluar lebih kaya akan kalsium daripada strontium. Ini mempersulit akumulasi strobnsium ke sel alga tanpa harus mengakumulasikan klasiumnya. "Kita butuh metode pemilihan yang sangat selektif dan efisien," kata Krejci.
Kedua, sebenarnya alga ini lebih "cinta" pada Barium sehingga cenderung mengambil unsur tersebut daripada strontium. Tapi, karena strontium memiliki ukuran dan karakteristik antara barium dan kalsium, maka nantinya strontium juga akan terambil. Sementara, kalsium yang memiliki sifat lebih jauh dari unsur tersebut akan tertinggal atau tak terakumulasi.
Kini Kreijci sedang berupaya untuk mengetahui pembentukan kristal dan akumulasi strontium yang lebih selektif. Sejauh ini, telah diketahui bahwa alga tak pernah sengaja membawa strontium ke dalam sel. Kristal terbentuk karena tingginya konsentrasi sulfat dalam vakuola, menyebabkan barium dan strontium dengan kelarutannya yang rendah cepat mengendap.
Untuk mengoptimalkan akumulasi strontium, Kerijci punya beberapa alternatif. Limbah reaktor nuklir atau material radioaktif yang tak sengaja keluar bisa diperkaya dengan barium sehingga memacu alga untuk mengambil strontium pula. Menurut Kreijci, ini bukanlah hal sulit sebab hanya sedikit saja barium yang dibutuhkan.
Kemungkinan lain adalah merekayasa konsentrasi sulfat di lingkungan alga tumbuh sehingga akan mempengaruhi perubahan konsentrasi sulfat di dalam vakuola. "Sekali kita mengetahui bagaimana sel merespon kondisi ini, kita bisa berpikir dengan lebih elegan tentang cara memanipulasinya," papar Kreijci yang memublikasikan idenya di Jurnal Nature.
Hingga kini Kreijci belum mengetes ketahanan Closterium moniliferum di lingkungan radioaktif. Tapi, meski ketahanannya rendah, alga pasti bisa mengakumulasi strontium sebab prosesnya cuma memakan waktu singkat. "Hanya 30 menit hingga 1 jam untuk mengendapkan kristal. Jika tambahan dibutuhkan, mereka mudah untuk dikulturkan," kata Kreijci.
Gija Geme, ahli kimia dari University of Central Missouri mengatakan, "ini adalah hot topics." Menurutnya, kajian Krejci tentang pengakumulasian logam sangat signifikan dampaknya bagi lingkungan. Ia meminta Kreijci untuk tak terlalu lama meneliti mengapa alga mengakumulasi unsur tersebut sebelum mengetesnya langsung dalam membersihkan limbah radioaktif. 

Sumber : http://sains.kompas.com/read/2011/04/01/15093177/Ganggang.Mikro.Bersihkan.Limbah.Nuklir

Simpan Listrik dalam Udara Cair



Highview Power Storage Sistem Cryo Energy buatan Highview Power Storage bisa menyimpan listrik dalam bentuk udara cair. 
 
KOMPAS.com — Sebuah perusahaan asal Inggris mengembangkan teknik menyimpan energi yang dihasilkan dari pembangkit tenaga angin dan sinar matahari. Teknik itu menggunakan udara yang tersimpan dalam bentuk cair.
Sumber energi terbarui memiliki jangka waktu karena matahari tidak selalu menerangi suatu lokasi sepanjang waktu dan angin juga tidak selalu bertiup. Akan tetapi, listrik tetap dibutuhkan pada saat tiada sinar matahari atau angin.
Untuk menjawab masalah itulah, Highview Power Storage mengembangkan sebuah cara untuk menyimpan energi yang dihasilkan oleh angin dan sinar matahari agar dapat digunakan sebagai cadangan saat kedua elemen alam tersebut sedang tidak tersedia.
Sistem Cryo Energy milik perusahaan itu menggunakan kelebihan listrik untuk menyalakan mesin pendingin udara. Mesin tersebut menurunkan temperatur udara menjadi -196 derajat celsius sehingga udara menjadi cair. Cairan itu ditampung di dalam tangki terisolasi dengan tekanan rendah.
Saat permintaan listrik tinggi, udara cair itu dilepaskan ke sebuah tempat yang temperaturnya sedikit lebih hangat daripada -196 derajat celsius sehingga berubah menjadi gas, yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang menghasilkan listrik.
Sistem ini hanya mampu menghasilkan efisiensi sebesar 50 persen. Artinya, listrik yang dihasilkan hanya 50 persen dibandingkan listrik yang dipakai untuk sistem pendinginan. Efisiensi meningkat menjadi 70 persen ketika udara hangat digunakan. Menurut Highview Power Storage, efisiensi bisa semakin meningkat apabila sistem ini dipasang pada fasilitas yang memiliki pembuangan panas.
Sistem lain, yang dapat digunakan untuk menyimpan energi, menggunakan air. Kelebihan listrik dipakai untuk memompa air ke tempat penampungan yang posisinya tinggi. Ketika listrik dibutuhkan, air dialirkan ke bawah melewati bendungan dan memutar turbin. "Air pompaan ini lebih mahal dan tidak seportabel sistem CryoEnergy," tulis sebuah artikel di majalah Gizmag.
Cara lain untuk menyimpan energi adalah dengan baterai. Namun, biaya untuk penyimpanan itu adalah 4.000 dollar AS per kilowatt (KW). CryoEnergy hanya menelan biaya 1.000 dollar AS per KW.
Proyek CryoEnergy saat ini sudah berjalan di Skotlandia selama 9 bulan. Highview berencana membangun sistem berskala komersial dengan kapasitas 3,5 MW. Pada tahun 2014, mereka berencana membuat 8 MW sampai 10 MW. (National Geographic Indonesia/Alex Pangestu

Sumber : http://sains.kompas.com/read/2011/04/01/01113156/Simpan.Listrik.dalam.Udara.Cair

Macam - Macam Hukum Di Indonesia

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Cinta Tanah Air, Warga Negara, Ham

CINTA TANAH AIR DAN BANGSA
(Oleh: Granat WP)

Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.

Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.

Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.

Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia. Saya tidak tahu jawabnya, kalau ketemu mereka kita bisa bertanya apakah mereka masih bangga menjadi bangsa mereka sendiri sebagai suatu indikasi bahwa mereka mencintai tanah air dan bangsanya atau lebih bangga menjadi warga dunia? Kita juga bisa bertanya pada diri kita sendiri kita lebih bangga menjadi bangsa Indonesia atau lebih bangga menjadi warga dunia atau mungkin lebih bangga jadi bangsa lain?

Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa

Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.

Sumber : http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=47538&sid=39ad507ecde67190f05fb2afa0eef605

WARGA NEGARA

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11)

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia,
 
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia  
sumber: http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/